• Selamat datang di Kanal Resmi Masjid Jami Al-Ittihad
Kamis, 14 Agustus 2025

Hukum Menunda dan Mengurangi Gaji Buruh dalam Islam

Hukum Menunda dan Mengurangi Gaji Buruh dalam Islam
Bagikan

Buruh, pekerja, pegawai, atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.

Dalam istilah fiqih, buruh disebut ajir, yaitu orang yang menyewakan jasanya dengan imbalan upah atau ujrah.   Diantara problem yang dialami oleh sebagian buruh adalah adanya penundaan atau pengurangan gaji secara sepihak. Hal ini tentu dinilai melanggar hak para buruh dan pekerja. Lantas, dalam sudut pandang Islam, bagaimana hukum menunda dan mengurangi gaji buruh?   Secara garis besar, Islam telah mewajibkan untuk segera membayar upah buruh ketika sudah menyelesaikan pekerjaannya, terlebih jika buruh memintanya. Menunda pembayaran, mengurangi atau bahkan tidak memberikan upahnya, merupakan bentuk kezaliman yang diharamkan. Alasannya karena dianggap memperbudak dan merendahkan kepada sesama muslim. 

Dalam kajian fiqih, terdapat tiga bentuk pembayaran upah. Pertama, upah disepakati untuk dibayar di awal, maka harus dibayarkan di awal sesuai kesepakatan. Kedua, upah disepakati untuk dibayar di akhir atau dicicil, maka upah tersebut dapat dibayarkan di akhir atau dicicil sesuai kesepakatan. Ketiga, tidak ada kesepakatan waktu pembayaran, maka konsep yang ketiga ini terdapat tiga pendapat.

SesudahnyaApa Hukum Berkurban Bagi Seorang Muslim
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *